RINGKASAN MATERI PAI FIQIH KELAS VI MI
RINGKASAN
Cakupan materi meliputi : Makanan halal dan haram, minuman halal dan haram, binatang halal, dan haram, jual beli, pinjam-meminjam, gasab, dan luqatah.
BAB I MAKANAN HALAL DAN HARAM
Makanan halal adalah makanan yang diizinkan Allah untuk dimakan dan diminum oleh umat Islam. Makanan haram adalah makanan yang dilarang Allah dan rasul-Nya untuk dimakan oleh orang Islam.
Ciri-ciri makanan yang halal adalah bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan manusia. Ciri-ciri makanan dan minuman yang haramkan adalah membahayakan, merusak jasmani dan rohani.
Beberapa akibat yang ditimbulkan mengonsumsi makanan yang haram antara lain: akan mendapatkan murka dan azab dari Allah baik di dunia maupun di akhirat dan tidak ada keberkahan dalam dirinya sertan mudah terkena berbagai macam penyakit.
Agar dapat menghindari makanan yang diharamkan, maka hendaklah tanamkan di dalam diri sikap benci dan tidak suka terhadap makanan yang diharamkan, tanamkan keyakinan bahwa makan sesuatu yang haram akan merusak dan membahayakan jiwa kita, jauhi pergaulan yang mengarah pada makanan yang haram.
Hikmah makan makanan halal adalah menyehatkan jasmani dan rohani. Hikmah larangan mengonsumsi makanan haram merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada manusia.
BAB II MINUMAN HALAL DAN HARAM
Minuman haram adalah minuman yang dilarang Allah dan rasul-Nya untuk diminum oleh orang Islam. Ciri-ciri minuman yang haram adalah membahayakan, merusak jasmani dan rohani.
Beberapa akibat yang ditimbulkan bila mengkonsumsi minuman yang haram antara lain, akan mendapatkan murka dan azab dari Allah baik di dunia maupun di akhirat dan tidak ada keberkahan dalam dirinya sertan mudah terkena berbagai macam penyakit.
Agar dapat menghindari minuman yang diharamkan, maka hendaklah tanamkan di dalam diri sikap benci dan tidak suka terhadap minunam yang diharamkan, tanamkan keyakinan bahwa minum sesuatu yang haram akan merusak dan membahayakan jiwa kita, jauhi pergaulan yang mengarah pada minuman yang haram.
Hikmah diharamkannya minuman merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada manusia.
BAB III BINATANG HALAL DAN HARAM
Binatang yang halal adalah semua jenis binatang yang diperbolehkan oleh Allah untuk dimakan. Binatang yang halal adalah semua jenis binatang yang boleh dimakan oleh umat Islam. Jenis-jenis binatang halal yaitu semua binatang yang hidup di air, darat, dan udara serta binatang ternak yang dihalalkan.
Binatang haram adalah binatang yang tidak boleh dimakan karena diharamkan oleh Allah. Binatang haram adalah binatang yang tidak boleh dimakan oleh umat Islam.
Jenis-jenis binatang yang diharamkan yaitu terdapat dalam QS. Al-Māidah ayat 3. Jenis-jenis binatang yang diharamkan berdasarkan hadis Rasulullah saw. yaitu diperintahkan untuk membunuhnya, dilarang untuk membunuhnya, bertaring dan berkuku tajam serta kotor dan menjijikkan.
Hikmah larangan mengonsumsi binatang haram merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada manusia.
BAB IV JUAL BELI
Jual beli adalah pertukaran barang saling merelakan dengan cara-cara tertentu. Rukun jual beli, yaitu: penjual, pembeli, barang, uang, ijab kabul.
Syarat sah jual beli:
a. Bagi penjual dan pembeli: baligh, dan saling merelakan.
b. Barang/uang suci, bermanfaat, diketahui dan milik sendiri.
c. Ijab Kabul
Ciri- ciri jual beli yang halal adalah: terpenuhinya rukun dan syarat jual beli. Jual beli yang terlarang adalah: apabila kurang syarat dan rukunnya.
Hikmah jual beli antara lain:
a. Mencari dan mendapatkan karunia Allah.
b. Menjauhi riba.
c. Menegakkan keadilan dan keseimbangan dalam ekonomi.
d. Menjaga kehalalan rezeki.
e. Produktifitas dan perputaran ekonomi akan berjalan secara dinamis.
f. Silahturahmi dan memperbanyak jejaring kita di masyarakat.
g. Masing masing merasa puas.
BABV PINJAM MEMINJAM
Akad /transaksi pinjam meminjam berasal dari bahasa arab yaitu „Ariyah. Ariyah adalah meminjamkan suatu barang kepada orang lain untuk digunakan dan diambil manfaatnya dengan perjanjian akan mengembalikan barang tersebut dalam keadaan utuh dalam waktu yang tepat.
Landasan dari pinjam meminjam adalah saling tolong menolong dan dianjurkan dalam Islam. Hukum pinjam meminjam pada dasarnya adalah mubah (boleh), tetapi bisa menjadi wajib atau haram, sunnah atau makruh sesuai dengan keadaannya.
Syarat pinjam meminjam:
a. Syarat bagi peminjam dan yang meminjamkan adalah: baligh, berakal sehat dan tidak dipaksa.
b. Syarat barang yang dipinjamkan: ada manfaat, bendanya tidak rusak saat dikembalkan.
c. Syarat ijab kabul adalah: dapat dimengerti kedua belah pihak dan muwalah.
Rukun pinjam meminjam adalah:
a. Mu‟ir (peminjam)
b. Musta‟ir (orang yang meminjamkan)
c. Musta‟ar (barang yang dipinjamkan)
d. Ijab kabul
Kewajiban peminjam barang adalah:
a. Menjaga dan memanfaatkan barang pinjaman dengan pinjaman.
b. Mengganti bila rusak atau hilang.
c. Mengembalikan tepat pada waktunya.
Hikmah pinjam meminjam, antara lain:
a. Wujud mensyukuri nikmat Allah Swt.
b. Melatih diri agar tidak bersifat kikir bagi orang yang meminjamkan barang.
c. Melatih diri untuk bersikap tanggung jawab terhadap barang yang dipinjamkan bagi peminjam.
d. Mempererat hubungan silaturahmi.
e. Dapat meringankan beban orang lain.
BAB VI GASAB
Gaṣab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara dhalim dengan cara terangterangan Dan secara s ara‟ adalah menguasai hak orang lain dengan cara zalim. Gaṣab masuk dalam hukum makruh yang berat. Dikatakan berat sebab orang yang meminjam barang tersebut wajib mengembalikan barang yang ia pakai di tempat semula dalam kondisi utuh seperti semula, tanpa berkurang suatu apapun.
Beberapa pendapat menyebutkan bahwa perbuatan gasab merupakan salah satu perbuatan dosa dan haram namun tidak sampai membatalkan salat. Dasar hukum utama gaṣab adalah QS. Al-Nisa [4]: 29 dan hadis dari Sa‟id bin Zaid r a, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Diantara tanggung jawab penggaṣab yang harus diterima, yaitu: berdosa, mengembalikan barang yang digaṣab, mengganti barang gaṣab jika rusak, membayar denda jika barang gaṣab tidak sesuai dengan aslinya.
Diantara hikmah dilarangnya perbuatan gaṣab, antara lain:
a. Harta/hak milik seseorang dapat terlindungi dari gangguan orang lain.
b. Manusia tidak sembarangan menggaṣab harta milik orang lain.
c. Manusia akan merasa jera dan ngeri jika akan menggaṣab lagi.
d. Membuat orang yang mau berbuat gaṣab mempertimbangkan seribu kali pertimbangan, sebab hukumannya sangat menyakitkan, memalukan dan memberatkan kehidupannya dimasa depan.
e. Tidak ceroboh dalam bermasyarakat di mana saja.
f. Terciptanya kehidupan kondusif, aman, tentram dan bahagia di rumah, sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
g. Terciptanya lingkungan yang aman dan damai.
h. Mengurangi/ bahkan menghapus beban siksaan di akhirat bagi pelaku gaṣab.
i. Menimbulkan kesadaran kepada setiap orang agar menghargai dan menghormati jerih payah orang lain.
j. Sifat tenggang rasa yang sangat besar adanya sifat kedisiplinan dan kejujuran yang terbentuk oleh masyarakat untuk tidak selalu ketergantungan pada teman. Ia berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.
BAB VII LUQATAH
Al-Luqaṭah menurut bahasa (etimologi) ialah: “Sesuatu ang ditemukan atau didapat” Sedangkan menurut istilah terminologi) yang dimaksud dengan al-Luqaṭah ialah memperoleh sesuatu yang tersia-siakan dan tidak diketahui pemiliknya. Hukum pengambilan barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya, hukum pengambilan barang temuan antara lain sebagai berikut: wajib, sunnah, makruh, haram dan jaiz/boleh.
Rukun Luqaṭah ada dua yaitu: orang yang menemukan barang (laqiṭ) dan barang yang ditemukan (malquṭ). Macam-macam benda temuan yaitu: Benda-benda tahan lama seperti emas dan perak; Benda-benda yang tidak bertahan lama dan tidak dapat diawetkan seperti makanan sejenis kurma basah yang tidak dapat dikeringkan, sayuran; Benda-benda yang tidak tahan lama, kecuali melalui proses penanganan tertentu seperti susu apabila dibuat keju; Benda-benda yang memerlukan perbelanjaan, seperti binatang ternak.
Kewajiban bagi penemu benda temuan adalah menyimpan dan memelihara dengan baik serta mengumumkannya sampai waktu yang ditentukan.
Hikmah yang dapat diambil dari ketentuan pemungutan terhadapbarang temuan ini antara lain:
a. Sebagai pengamanan (menyelamatkan) barang yang tidak diketahui pemiliknya.
b. Menghormati hak milik orang dan memisahkannya dari hak milik pribadi.
c. Mendidik untuk berlaku jujur dan percaya diri, terutama bagi yang menemukan barang.
d. Menumbuhkan rasa solidaritas (rasa kesetiakawanan) dalam hidup bermasyarakat
e. Membahagiakan orang yang kehilangan barang apabila barangya itu ditemukan, kemudian diserahkan kepadanya.
f. Jika kemungkinan pemiliknya tidak datang, dapat dimanfaatkan bahkan pada akhirnya akan menjadi hak miliknya.
Komentar
Posting Komentar